Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 11:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja.

 

UU PPRT mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja, termasuk bagi PRT, pemberi kerja, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus dilaksanakan dengan saling menghargai serta memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

 

“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).

 

Dalam pengaturannya, PRT dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

 

UU PPRT juga mengatur sejumlah hak dan kewajiban para pihak, antara lain terkait waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

 

Untuk penyelesaian perselisihan, UU PPRT mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat antara PRT dan pemberi kerja. Apabila kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” pungkas Sugeng.***

Editor : Amrul rizal

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lensapesisir.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital
32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Warga Diminta Cermat saat Urus Paspor
Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor
Menaker: Adopsi AI Harus Berorientasi pada Manusia dan Tingkatkan Produktivitas
Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR
Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja
Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka
Kemnaker Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa di Pulau Flores

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:56 WIB

17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:37 WIB

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Warga Diminta Cermat saat Urus Paspor

Senin, 21 September 2026 - 08:36 WIB

Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor

Selasa, 15 September 2026 - 16:03 WIB

Menaker: Adopsi AI Harus Berorientasi pada Manusia dan Tingkatkan Produktivitas

Selasa, 15 September 2026 - 11:23 WIB

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

Berita Terbaru