17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital

- Redaksi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan teknologi pengawasan

keimigrasian melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini bertujuan meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, serta mempercepat pengawasan orang asing dan penanganan pengungsi dari luar negeri.

 

Penguatan tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan

Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.

 

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan pentingnya kualitas data dan kesiapan petugas dalam mendukung pengawasan berbasis teknologi.

 

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat,

mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas

petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.

 

APOA digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing,

sedangkan SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus. Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat muncul otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

 

Kedua sistem ini mendukung pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.

 

Sementara itu, APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran menggunakan geotagging.

 

Sistem ini memungkinkan Imigrasi memverifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari UNHCR dan IOM. Setelah diuji coba di wilayah kerja Rudenim Semarang, aplikasi mulai diimplementasikan secara serentak di Indonesia.

 

Sepanjang Januari-September 2026, Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan

Administratif Keimigrasian (TAK), terdiri atas 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310

deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan 5 larangan berada di suatu tempat.

 

Pada periode yang sama, tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan

(SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Sebanyak 62 tersangka

masih dalam penyidikan, 20 memasuki tahap P21 atau persidangan, dan 7 telah

memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia (34 orang),

RRT (20), Pakistan (10), Bangladesh (9), dan Filipina (5).

 

Hendarsam menegaskan bahwa penguatan pengawasan digital harus berjalan seiring

dengan profesionalisme dan integritas petugas.

 

“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya

memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan

integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan

penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkas Hendarsam.

 

Penguatan ini menjadi wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat, melalui pengawasan

yang tegas dalam norma dan humanis dalam nilai. ***

Editor : Amrul rizal

Follow WhatsApp Channel lensapesisir.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Warga Diminta Cermat saat Urus Paspor
Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor
Menaker: Adopsi AI Harus Berorientasi pada Manusia dan Tingkatkan Produktivitas
Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga
Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR
Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja
Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka
Kemnaker Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa di Pulau Flores

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:56 WIB

17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:37 WIB

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Warga Diminta Cermat saat Urus Paspor

Senin, 21 September 2026 - 08:36 WIB

Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor

Selasa, 15 September 2026 - 16:03 WIB

Menaker: Adopsi AI Harus Berorientasi pada Manusia dan Tingkatkan Produktivitas

Selasa, 15 September 2026 - 11:23 WIB

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

Berita Terbaru