MERANTI – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas fenomena LGBT yang tengah menjadi perhatian masyarakat. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti pada Senin (12/10/2026) pukul 11.00 WIB.
Pertemuan ini menjadi forum bagi pihak legislatif dan perangkat daerah untuk menyampaikan pandangan, mengidentifikasi faktor-faktor krusial, serta merumuskan langkah penanganan yang mengedepankan pembinaan, edukasi, dan koordinasi lintas sektor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Sosial H. Rokhaizal, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan khusus mengenai persoalan LGBT. Selama ini, aduan yang diterima lebih banyak berkaitan dengan masalah pornografi dan kekerasan seksual. Dinas Sosial pun menyarankan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pendekatan persuasif kepada remaja yang kerap berkumpul di luar rumah, salah satunya dengan mengimbau mereka untuk segera pulang jika situasi dinilai rawan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Irwanto, S.E., mengungkapkan bahwa perilaku dan pergaulan remaja perlu mendapat perhatian sejak dini. Berdasarkan data lapangan yang disampaikan dalam rapat, indikasi persoalan tersebut mulai terlihat pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), sedangkan pada tingkat Sekolah Dasar (SD) belum tampak secara signifikan.
Sebagai langkah penanganan, Dinas Pendidikan mengusulkan penguatan mekanisme pembinaan dan pengawasan di lingkungan sekolah, termasuk pembentukan tim penanganan khusus di bawah koordinasi kepala sekolah. Upaya ini diharapkan dapat membantu pihak sekolah dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta penanganan bagi siswa yang membutuhkan perhatian ekstra.
Menanggapi hal itu, perwakilan Satpol PP, Boby Arfiyanda, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti temuan di lapangan secara cepat. Penindakan akan dilakukan apabila terbukti ada pelanggaran hukum, dengan tetap mengacu pada aturan dan kewenangan yang berlaku.
Dari sisi regulasi, perwakilan Bagian Hukum Setda, Bona, menjelaskan bahwa persoalan ketertiban umum sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019. Regulasi tersebut memuat ketentuan sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp2 juta. Namun, penerapan sanksi ini harus tetap merujuk pada rumusan pasal yang relevan dan prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, anggota DPRD Kepulauan Meranti, Noli Sugiharto, S.Psi., menyoroti pentingnya peran lingkungan keluarga dalam memantau proses tumbuh kembang anak. Menurutnya, ketahanan keluarga merupakan benteng utama dalam upaya pembinaan generasi muda dari berbagai persoalan sosial.
Dari sektor kesehatan, perwakilan Dinas Kesehatan, Ade Suhartian, S.H., M.M., mengungkapkan kendala belum tersedianya tenaga psikolog khusus untuk pendampingan kasus ini. Kendati demikian, penyediaan dukungan psikologis tersebut akan diupayakan sebagai program prioritas ke depan.
Keterbatasan tenaga psikolog ini juga diakui oleh Dinas Sosial. Oleh karena itu, penguatan kapasitas tenaga pendidik dinilai sangat mendesak agar pembinaan siswa tidak hanya bertumpu pada guru Bimbingan dan Konseling (BK), melainkan didukung oleh seluruh tenaga pendidik melalui pendekatan yang terarah.
Dinas Pendidikan menambahkan bahwa sosialisasi kepada orang tua atau wali murid juga terus digalakkan. Keterlibatan keluarga dinilai sangat vital mengingat sebagian besar aktivitas remaja yang menyimpang justru terjadi di luar jam dan lingkungan sekolah.
Mendengar pemaparan tersebut, anggota DPRD, Cun Cun, S.E., M.Si., mengapresiasi gagasan yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Satpol PP. Ia menilai aksi pencegahan tidak boleh parsial, melainkan harus kolaboratif dengan melibatkan aparat terkait dalam patroli rutin dan pembinaan remaja.
“Peran tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga juga sangat penting dalam membangun lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda. Pendekatan yang dilakukan harus mengutamakan edukasi, komunikasi, serta pendampingan yang tepat,” ujar Cun Cun.
Senada dengan itu, anggota DPRD lainnya, Dr. H. M. Tofikurrohman, S.Pd., S.H., M.Si., menekankan agar persoalan ini ditangani secara cepat dan responsif. Ia mendorong agar hasil resume dan rekomendasi rapat ini segera disampaikan kepada pimpinan daerah (bupati) agar tindak lanjut di lapangan dapat berjalan secara terkoordinasi.
Sementara itu, srikandi DPRD Meranti, Nina Surya Fitri, S.H., M.Kn., menyoroti perlunya evaluasi terhadap regulasi daerah yang berkaitan dengan ketertiban umum. Ia menilai Perda yang ada perlu dikaji ulang agar aspek pembinaan dan perlindungan terhadap pelajar mendapatkan porsi yang memadai. Menurutnya, regulasi khusus mengenai pembinaan pelajar sangat diperlukan sebagai langkah preventif jangka panjang.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mendorong agar persoalan sosial ini tidak hanya diselesaikan melalui penegakan aturan hukum baku (law enforcement), tetapi juga melalui langkah pencegahan (preventif) yang masif. Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, sekolah, keluarga, aparat, tokoh agama, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman serta mendukung tumbuh kembang anak di Kepulauan Meranti.***
Editor : Amrul Rizal



















Komentar