MERANTI – Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi perhatian serius. Kepala desa dan perangkatnya diingatkan agar tidak sembarangan menggunakan anggaran karena kesalahan administrasi maupun pelanggaran aturan bisa berujung pada persoalan hukum.
Sebagai langkah pencegahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Meranti menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) bertajuk “Peran Kejaksaan dalam Pengelolaan Dana Desa”, Senin (12/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir juga Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Meranti, Drs. Asrorudin, M.Si., Fajarullah, S.Farm dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Ardath, S.I.P.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti itu mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebanyak 60 peserta dari 30 desa di Kecamatan Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Barat, dan Pulau Merbau dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Peserta terdiri atas kepala desa dan kepala urusan (kaur) keuangan yang memiliki tanggung jawab langsung dalam pengelolaan administrasi serta penggunaan anggaran desa.
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri, S.H., mengingatkan bahwa Dana Desa merupakan amanah masyarakat yang harus dikelola secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pemerintah desa tidak boleh hanya berfokus pada pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran, tetapi juga wajib memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Setiap rupiah Dana Desa merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai anggaran sudah digunakan, tetapi administrasi dan pelaksanaannya justru menimbulkan persoalan hukum. Kalau ada aturan yang belum dipahami, segera konsultasikan sebelum mengambil keputusan,” ujar Sudandri.
Dia menegaskan, pencegahan jauh lebih penting daripada harus menyelesaikan persoalan setelah terjadi pelanggaran.
Karena itu, Pemkab Meranti mendorong aparatur desa memanfaatkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai sarana konsultasi dan koordinasi hukum dengan pihak Kejaksaan.
Sudandri juga meminta camat meningkatkan pembinaan terhadap pemerintah desa. Sementara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal agar penggunaan anggaran benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak dapat dipisahkan dari kemajuan pembangunan di tingkat desa.
Menurut Ricky, Dana Desa harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat hingga penguatan ekonomi lokal.
Dia mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan anggaran tidak cukup hanya dibuktikan melalui laporan administrasi atau tingginya realisasi belanja.
“Keberhasilan pengelolaan Dana Desa bukan hanya dilihat dari seberapa besar anggaran yang terserap, tetapi sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Kami membuka ruang konsultasi agar pemerintah desa dapat menjalankan program pembangunan tanpa mengabaikan ketentuan hukum,” kata Ricky.
Ricky memastikan Kejari Kepulauan Meranti terbuka bagi kepala desa maupun perangkatnya yang membutuhkan penjelasan mengenai aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Konsultasi tersebut dapat dilakukan melalui bidang intelijen maupun bidang lain sesuai kewenangan dan kebutuhan pelayanan hukum.
Menurutnya, komunikasi sejak awal menjadi langkah penting untuk mencegah kesalahan dalam mengambil kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan keuangan desa.
Di sisi lain, Ketua panitia kegiatan yang juga Kepala Desa Alah Air Timur, Waluyo, S.Pd., dalam laporannya menyampaikan bahwa penerangan hukum tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur desa dalam memahami regulasi serta memperbaiki tata kelola administrasi dan keuangan.
Dia menjelaskan, sebanyak 60 peserta yang mengikuti kegiatan berasal dari 30 desa dan terdiri atas kepala desa serta kaur keuangan.
Melalui kegiatan tersebut, aparatur desa diharapkan semakin memahami batas kewenangan, kewajiban administrasi, dan ketentuan hukum yang harus dipatuhi dalam menjalankan program pembangunan.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kepulauan Meranti, Muhammad A. Latief, turut menyoroti pentingnya hubungan yang baik antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Menurutnya, penguatan koordinasi diperlukan agar kepala desa tidak menghadapi kebingungan ketika menjalankan kebijakan maupun program yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.
Dia berharap penerangan hukum tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah desa untuk lebih aktif berkonsultasi sebelum mengambil keputusan.
Menariknya, kegiatan yang digelar Kejari bersama PWI Meranti tersebut tidak hanya membahas persoalan hukum. Peran media massa dalam mengawal pembangunan dan mendorong keterbukaan informasi publik juga mendapat perhatian.
Penasihat PWI Kepulauan Meranti, Syamsidir Salim, S.Pd., yang akrab disapa Atan Syam, tampil sebagai salah satu narasumber dengan memaparkan peran pers dalam mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, media massa memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang telah melalui proses verifikasi. Karena itu, pemberitaan tidak boleh hanya berkutat pada kegiatan seremonial pemerintah.
Pers juga harus mampu mengangkat berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran di tingkat desa.
“Media bukan hanya bertugas memberitakan kegiatan pemerintah, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial. Keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat mengetahui perkembangan pembangunan dan bagaimana program pemerintah dijalankan,” ungkap Atan Syam.
Dia menilai keterbukaan pemerintah desa terhadap informasi publik dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya informasi keliru yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Selain itu, kemampuan masyarakat dalam memilah informasi yang benar juga perlu ditingkatkan agar berbagai persoalan dapat dipahami secara objektif dan tidak hanya berdasarkan kabar yang belum terverifikasi.
Sementara dari unsur Kejaksaan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H., turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Keterlibatan Kejaksaan dan insan pers ini diharapkan dapat memperkuat dua aspek penting dalam pengelolaan Dana Desa, yakni kepatuhan terhadap hukum serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Melalui penerangan hukum tersebut, Kejari dan PWI Kepulauan Meranti mendorong pemerintah desa lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, tertib dalam mengelola administrasi, dan terbuka terhadap pengawasan.
Sebab, Dana Desa bukan sekadar anggaran yang harus dihabiskan setiap tahun, melainkan dana publik yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***
Editor : Amrul rizal



















Komentar