MERANTI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti kembali memperkuat langkah pencegahan korupsi dengan menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) mengenai tata kelola anggaran desa. Menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, kegiatan bertajuk “Peran Kejaksaan dalam Pengelolaan Dana Desa” ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti.Selasa. (20/10/2026).
Agenda sosialisasi edukasi hukum ini berfokus pada penguatan akuntabilitas serta pemahaman konsekuensi hukum atas potensi penyimpangan anggaran. Sebanyak 60 peserta yang terdiri dari Kepala Desa dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dari 32 desa di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Rangsang Barat, dan Tasik Putri Puyu hadir mengikuti jalannya acara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purna) H.Asmar dalam sambutannya mengatakan dinamika regulasi yang terus berkembang menjadi tantangan tersendiri bagi aparatur desa. Pemahaman yang baik terhadap aturan diperlukan untuk mencegah kesalahan administrasi maupun kekeliruan dalam pengambilan keputusan.
“Banyak regulasi yang dinamis dan sering kali menimbulkan keraguan atau bahkan kesalahan administrasi di lapangan. Melalui kegiatan ini, saya berharap tidak ada lagi kepala desa atau perangkat desa yang terjerat masalah hukum hanya karena ketidaktahuan atau kelalaian dalam memahami aturan tata kelola keuangan desa,” katanya.
Ia meminta seluruh peserta mengikuti materi yang disampaikan narasumber dengan serius. Jika menghadapi persoalan atau keraguan dalam menerapkan aturan, aparatur desa diminta aktif berkonsultasi sebelum mengambil keputusan.
“Setiap rupiah uang negara yang digunakan di desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administrasi dengan sebaik-baiknya,”
memberikan atensi khusus dan mendukung penuh inisiatif baksos edukasi hukum ini. Pihak pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh kepala desa wajib patuh terhadap asas transparansi dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).tegasnya
Senada dengan hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H. selaku narasumber menegaskan bahwa pihak kejaksaan berkomitmen penuh membuka ruang konsultasi hukum bagi para aparatur desa. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan administrasi yang berisiko menyeret kepala desa ke ranah hukum.
“Dana Desa merupakan anggaran publik yang setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat. Melalui edukasi ini, kami mendorong aparatur desa agar lebih tertib, disiplin, serta transparan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program,” jelas Andi Sahputra Sinaga.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad A. latif, S.Sos, turut mengapresiasi dan memberikan sorotan positif atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, program edukasi hukum seperti ini sangat dinantikan oleh jajaran perangkat desa.
“Sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dan Insan Pers sangat kami butuhkan. Penguatan koordinasi dan pembekalan regulasi ini menjadi solusi agar kepala desa tidak menghadapi kebingungan ketika menjalankan kebijakan anggaran di lapangan. Kami berharap kegiatan ini membuka pintu komunikasi yang lebih aktif bagi desa untuk berkonsultasi sebelum mengambil keputusan,” tutur Muhammad A. Latif.
Di sisi lain, perwakilan PWI Kepulauan Meranti, Atan Syam, turut memaparkan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam tata kelola pemerintahan desa yang bersih. Peran pers bukan sekadar kontrol sosial, melainkan mitra strategis untuk memastikan setiap penyampaian informasi pembangunan berbasis fakta dan dapat diverifikasi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H.Asmar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Drs. Asrorudin, M.Si., Ketua APDESI Meranti Muhammad A. Latief, serta jajaran kepala bidang teknis dari Pemkab Kepulauan Meranti. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu melahirkan pengelolaan Dana Desa yang akuntabel guna mendorong kemajuan perekonomian masyarakat di wilayah kepulauan. ***
Penulis : Amrul Rizal



















Komentar