Imigrasi Kepulauan Meranti Deportasi WN Tiongkok karena Salahgunakan Izin Tinggal

- Redaksi

Kamis, 5 November 2026 - 16:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI – Seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial MH dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti. Deportasi dilakukan setelah MH terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) indeks C6 selama berada di Indonesia.

 

Proses pemulangan berlangsung melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (1/11/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Petugas Imigrasi mendapati MH melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.

 

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 63 Tahun 2024.

 

Dalam proses deportasi, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kepulauan Meranti mengawasi langsung perjalanan MH hingga yang bersangkutan diberangkatkan menuju negara asalnya.

 

MH dipulangkan ke Bandara Internasional Shenzhen Bao’n, Tiongkok, menggunakan pesawat HU7271 yang lepas landas pada pukul 19.20 WIB.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti, Dendi Surya Agung Nugraha, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban hukum.

 

“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan memanfaatkan izin tinggal sesuai tujuan awal pemberiannya. Kami berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum ini secara profesional serta akuntabel,” tegas Dendi.

 

Deportasi tersebut menjadi bagian dari pengawasan Imigrasi Kepulauan Meranti terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya. **

Editor : Amrul Rizal

Follow WhatsApp Channel lensapesisir.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menuju Kepastian Hukum Batas Wilayah, Wabup Muzamil Minta Dukungan Pemprov Riau
Jamin Semua Warga Terdata, Kades Mekar Sari Imbau Masyarakat Segera Daftar Perlinsos
Ngopi Bersame Kapolres Meranti, Polres dan LAMR Perkuat Sinergi untuk Masyarakat
Bahayakan Keselamatan Petani, Al Amin, S.Pd, MM Minta Pemda dan PLN Segera Benahi Jaringan Listrik
Tertibkan Aset Daerah, Pemkab Meranti Targetkan Lelang Genset Rusak Rp1,7 Miliar
Reses di Rangsang Barat dan Pesisir, Warga keluh infarsutur jalan abrasi hinga Tiang Listrik ke Al Amin, S.Pd., MM
Pelita ASN dan Ikan Patin Diluncurkan, Pemkab Meranti Perkuat Layanan Adminduk Digital
Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 16:49 WIB

Imigrasi Kepulauan Meranti Deportasi WN Tiongkok karena Salahgunakan Izin Tinggal

Kamis, 5 November 2026 - 14:22 WIB

Menuju Kepastian Hukum Batas Wilayah, Wabup Muzamil Minta Dukungan Pemprov Riau

Kamis, 5 November 2026 - 12:13 WIB

Jamin Semua Warga Terdata, Kades Mekar Sari Imbau Masyarakat Segera Daftar Perlinsos

Rabu, 4 November 2026 - 19:07 WIB

Ngopi Bersame Kapolres Meranti, Polres dan LAMR Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Rabu, 4 November 2026 - 18:35 WIB

Bahayakan Keselamatan Petani, Al Amin, S.Pd, MM Minta Pemda dan PLN Segera Benahi Jaringan Listrik

Berita Terbaru

Pekanbaru

Pendaftaran Calon Ketua KONI Riau Dibuka Hari Ini

Kamis, 5 Nov 2026 - 15:22 WIB