Kayu Untuk Perumahan Program BSPS di Meranti, Ditangkap Bea Cukai 

- Redaksi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI, – Penangkapan kapal pengangkut kayu yang disebut-sebut diperuntukkan bagi kebutuhan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kembali terjadi di Provinsi Riau. Kali ini, sebuah kapal bermuatan kayu olahan yang berlayar dari Kampung Balak menuju Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Bea Cukai Riau–Kepri pada 29 Oktober 2026.

 

Kapal bernama KM Lisa 82 GT.6 RIU No. 1119 tersebut dilaporkan mengangkut sekitar 18 ton kayu olahan yang menurut informasi diperuntukkan bagi kebutuhan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Merah Putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam peristiwa tersebut, tiga orang yang berada di kapal, termasuk nakhoda, disebut dibawa ke Pekanbaru, Provinsi Riau, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai status hukum ketiganya maupun dugaan pelanggaran yang menjadi dasar penindakan.

 

Peristiwa ini mengingatkan publik pada kejadian sebelumnya di Desa Dedap, Kabupaten Kepulauan Meranti, terkait penangkapan kapal pengangkut kayu yang juga disebut diperuntukkan bagi kebutuhan Program BSPS Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus tersebut, dua orang dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang.

 

Berulangnya penindakan terhadap pengangkutan material yang dikaitkan dengan program bantuan perumahan pemerintah tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai kepastian hukum, mekanisme distribusi material, serta perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.

 

Publik Pertanyakan Perlindungan Hukum Pelaksana Program

 

Program BSPS merupakan salah satu program pemerintah di sektor perumahan yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah meningkatkan kualitas rumah agar memenuhi standar hunian layak.

 

Program tersebut dijalankan melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Karena itu, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana perlindungan dan kepastian hukum diberikan kepada para pelaksana, penyedia material, maupun pihak pengangkut yang telah memperoleh penugasan atau rekomendasi dari pengelola program.

 

Apabila benar pengangkutan kayu tersebut dilakukan berdasarkan dokumen kerja sama, surat penugasan, atau persetujuan pihak terkait, maka seluruh dokumen dan legalitas rantai pasok material perlu diperiksa secara transparan oleh instansi berwenang.

 

Di sisi lain, status sebagai pelaksana atau penyedia material program pemerintah tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memenuhi ketentuan hukum mengenai asal-usul, pengolahan, pengangkutan, dan dokumen sah hasil hutan.

 

Jangan Sampai Program Strategis Terkendala Persoalan Tata Kelola

 

Masyarakat berharap program bantuan perumahan yang ditujukan bagi kelompok berpenghasilan rendah tidak terganggu akibat persoalan administrasi, distribusi material, maupun dugaan pelanggaran hukum dalam rantai pasok.

 

Jika persoalan serupa terus berulang tanpa adanya kejelasan mekanisme dan koordinasi antarlembaga, dikhawatirkan pelaksanaan program di lapangan akan mengalami hambatan. Kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat yang sangat membutuhkan bantuan untuk memperoleh rumah layak huni.

 

Oleh sebab itu, Kementerian PKP, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP3KP) Sumatera III, Satker Provinsi Riau, serta aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan secara terbuka.

 

Kepastian mengenai legalitas material, tanggung jawab penyedia, mekanisme pengawasan, serta perlindungan hukum bagi pihak yang menjalankan penugasan secara sah menjadi hal penting untuk mencegah terulangnya persoalan serupa.

 

Publik pada prinsipnya mendukung pemberantasan pelanggaran hukum. Namun, penegakan hukum juga harus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaksana program maupun masyarakat penerima bantuan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Bea Cukai Riau–Kepri, Kementerian PKP melalui BP3KP Sumatera III, Satker Provinsi Riau, serta pihak pengelola program BSPS terkait penangkapan tersebut.***

Editor : Amrul Rizal

Follow WhatsApp Channel lensapesisir.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
LKTJ PWI Meranti Diperpanjang, Batas Pengiriman Karya 7 November 2026
Pagu Anggaran Rp20,4 Miliar, 169 SD Negeri dan Swasta di Kepulauan Meranti Terima Dana BOS 
Kayu Meranti untuk Bangun Rumah Layak Huni, Warga Diamankan Bea Cukai, LBH CCI Riau Soroti Keadilan Sosial
Tanpa Tanda Kekerasan, Pria 54 Tahun Ditemukan Meninggal di PT.Uni Seraya, Keluarga Menolak Autopsi
Ketua Cabang 4 Jalasenastri Lanal Dumai Kunjungi UMKM Mie Sagu Cap Tanjak di Selatpanjang
Bupati Kepulauan Meranti: Sinergi TNI AL dan Pemda Kunci Jaga Keamanan Perairan 
Pria 68 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Jalan Dorak Selatpanjang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:11 WIB

Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks

Minggu, 1 November 2026 - 12:26 WIB

LKTJ PWI Meranti Diperpanjang, Batas Pengiriman Karya 7 November 2026

Minggu, 1 November 2026 - 09:06 WIB

Pagu Anggaran Rp20,4 Miliar, 169 SD Negeri dan Swasta di Kepulauan Meranti Terima Dana BOS 

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Kayu Meranti untuk Bangun Rumah Layak Huni, Warga Diamankan Bea Cukai, LBH CCI Riau Soroti Keadilan Sosial

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kayu Untuk Perumahan Program BSPS di Meranti, Ditangkap Bea Cukai 

Berita Terbaru