LKTJ PWI Meranti Diperpanjang, Batas Pengiriman Karya 7 November 2026

- Redaksi

Minggu, 1 November 2026 - 12:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI-Panitia Lomba Karya Tulis Jurnalistik (LKTJ) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali memperpanjang jadwal pelaksanaan lomba jurnalistik tahun 2026.

 

Jika sebelumnya batas akhir penyerahan karya ditetapkan pada 30 Oktober 2026, kini wartawan yang ingin berpartisipasi mendapat tambahan waktu hingga 7 November 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Perpanjangan tersebut sekaligus memberikan kesempatan lebih luas kepada wartawan untuk mempersiapkan karya terbaik, khususnya tulisan mendalam yang mengangkat tema pengelolaan aset daerah dan transformasi digital sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online.

 

Ketua PWI Kepulauan Meranti, Wira Saputra, melalui Koordinator Kegiatan Dana Asmara, menyampaikan bahwa perubahan jadwal ini perlu diketahui seluruh calon peserta agar dapat memanfaatkan tambahan waktu yang diberikan panitia.

 

“Dengan demikian, periode publikasi karya yang dapat diikutsertakan juga diperpanjang, yakni mulai 28 Juli hingga 7 November 2026. Sementara batas akhir penyerahan hasil karya ditetapkan pada 7 November 2026,” ujarnya, Ahad (1/11/2026).

 

Sedikit mengulas, LKTJ tahun ini mengangkat tema “Mendorong Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah, Transformasi Digital SP2D Online Menuju Kepulauan Meranti Unggul.”

 

Kompetisi tersebut terbuka bagi wartawan media cetak maupun media online yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Meranti, dan tidak dipungut biaya pendaftaran alias gratis.

 

“Panitia mengutamakan karya jurnalistik berbentuk feature. Karena itu, peserta diharapkan tidak sekadar menyajikan informasi secara langsung, tetapi mampu mengembangkan hasil liputan menjadi tulisan yang menarik, mendalam, kritis, serta memiliki nilai informasi bagi masyarakat,” terangnya.

 

Selain mengikuti kaidah jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik, karya yang dikirimkan wajib merupakan hasil liputan sendiri, orisinal, dan bukan hasil plagiarisme.

 

Setiap peserta hanya diperbolehkan mengirimkan satu karya terbaik. Tulisan harus mengangkat tema yang telah ditentukan panitia dengan panjang minimal 1.000 kata.

 

Karya juga harus sudah dipublikasikan di media masing-masing selama periode lomba. Peserta wajib mengirimkan tulisan dalam bentuk file PDF disertai bukti tayang atau tautan berita secara online seperti yang telah dipublis pada medsos PWI Meranti.

 

Panitia turut menegaskan bahwa karya yang diikutsertakan belum pernah menjadi juara dalam lomba jurnalistik lainnya. Peserta juga tidak diperbolehkan menggunakan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam proses penulisan karya.

 

Dari sisi penghargaan, PWI Kepulauan Meranti juga menyediakan total hadiah Rp15 juta. Rinciannya, juara pertama memperoleh Rp5 juta, juara kedua Rp3 juta, dan juara ketiga Rp2 juta.

 

Selain tiga pemenang utama, terdapat 10 karya nominasi yang masing-masing akan mendapatkan hadiah Rp500 ribu.

 

Dewan juri terdiri dari Ketua PWI Riau Raja Isyam, Pengurus PWI Riau Muhammad Amin, serta Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko. Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Bagi wartawan yang ingin berpartisipasi, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui barcode yang disediakan panitia. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Koordinator Kegiatan Dana Asmara melalui nomor WhatsApp 0822-1491-7550.

 

Dengan perpanjangan jadwal tersebut, panitia mengajak seluruh wartawan di Kepulauan Meranti untuk memanfaatkan kesempatan ini dan mengirimkan karya jurnalistik terbaiknya.****

Editor : Amrul Rizal

Follow WhatsApp Channel lensapesisir.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
Pagu Anggaran Rp20,4 Miliar, 169 SD Negeri dan Swasta di Kepulauan Meranti Terima Dana BOS 
Kayu Meranti untuk Bangun Rumah Layak Huni, Warga Diamankan Bea Cukai, LBH CCI Riau Soroti Keadilan Sosial
Tanpa Tanda Kekerasan, Pria 54 Tahun Ditemukan Meninggal di PT.Uni Seraya, Keluarga Menolak Autopsi
Kayu Untuk Perumahan Program BSPS di Meranti, Ditangkap Bea Cukai 
Ketua Cabang 4 Jalasenastri Lanal Dumai Kunjungi UMKM Mie Sagu Cap Tanjak di Selatpanjang
Bupati Kepulauan Meranti: Sinergi TNI AL dan Pemda Kunci Jaga Keamanan Perairan 
Pria 68 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Jalan Dorak Selatpanjang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:11 WIB

Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks

Minggu, 1 November 2026 - 12:26 WIB

LKTJ PWI Meranti Diperpanjang, Batas Pengiriman Karya 7 November 2026

Minggu, 1 November 2026 - 09:06 WIB

Pagu Anggaran Rp20,4 Miliar, 169 SD Negeri dan Swasta di Kepulauan Meranti Terima Dana BOS 

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Kayu Meranti untuk Bangun Rumah Layak Huni, Warga Diamankan Bea Cukai, LBH CCI Riau Soroti Keadilan Sosial

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kayu Untuk Perumahan Program BSPS di Meranti, Ditangkap Bea Cukai 

Berita Terbaru