Bobol Rumah di Desa Banglas, Pria Asal Meranti Diringkus Polisi

- Redaksi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI – Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi membekuk seorang pria berinisial RS alias Abay atas dugaan pembobolan sebuah rumah di Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Akibat aksi pencurian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian material hingga Rp6 juta.

 

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita SIK, melalui Kapolsek Tebingtinggi, AKP JA Lubis SH., MH, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini, yang bersangkutan sudah ditahan di Mako Polsek Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP JA Lubis, Sabtu (24/10).

 

Kasus pembobolan ini pertama kali diketahui oleh korban berinisial SB pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 15.10 WIB. Saat itu, korban mendatangi rumah lamanya yang berlokasi di Jalan Perumbi, Gang Bijuangsa, Desa Banglas, untuk mengemas barang-barang yang masih tersisa.

 

Namun setibanya di lokasi, SB mendapati pintu bagian tengah rumah dan jendela dapur sudah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa lebih dekat, ditemukan bekas congkelan dan kerusakan pada kerangka kayu jendela dapur.

 

Setelah memeriksa isi rumah, korban mendapati sejumlah barang berharga telah raib digondol maling.

 

Barang-barang yang hilang antara lain:

• Satu unit televisi LED merek LG berukuran 32 inci.

• Satu kotak alat semprot merek T-REX.

• Sebuah flashdisk yang berisi foto bukti nomor seri televisi tersebut.

Sadar dirinya menjadi korban pencurian, SB langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tebingtinggi pada Jumat (23/10/2026).

 

Merespons laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi yang dipimpin langsung oleh IPDA Sapta Anwar SH bergerak melakukan perburuan hingga akhirnya berhasil menciduk RS alias Abay tanpa perlawanan.

 

“Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas AKP JA Lubis.***

Editor : Amrul Rizal

Follow WhatsApp Channel lensapesisir.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Pelatihan 10.000 Khatib IKADI, Pemkab Meranti Dorong Dakwah Moderat dan Komunikatif
Cegah Masalah Hukum, Pemkab Meranti dan Kejari Ingatkan Kades Tertib Kelola Dana Desa
Gunakan Sistem Terputus, Kurir dan Mata-Mata Sabu 8,85 Kg di Meranti Terancam Hukuman Mati
Diduga Korsleting Listrik, Rumah PNS di Teluk Belitung Meranti Ludes Terbakar
Cegah Penyimpangan, Kejari dan PWI Meranti Gelar Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa
Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Meranti Bersama Insan Pers Gelar Aksi Donor Darah
Subuh Keliling, Polres Meranti Rangkul Jemaah Dan Perkuat Kamtibmas
Sisir Kampung Bersinar, Satresnarkoba Meranti Temukan Pondok Mencurigakan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Bobol Rumah di Desa Banglas, Pria Asal Meranti Diringkus Polisi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Buka Pelatihan 10.000 Khatib IKADI, Pemkab Meranti Dorong Dakwah Moderat dan Komunikatif

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Cegah Masalah Hukum, Pemkab Meranti dan Kejari Ingatkan Kades Tertib Kelola Dana Desa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Gunakan Sistem Terputus, Kurir dan Mata-Mata Sabu 8,85 Kg di Meranti Terancam Hukuman Mati

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Cegah Penyimpangan, Kejari dan PWI Meranti Gelar Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa

Berita Terbaru