MERANTI – Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi membekuk seorang pria berinisial RS alias Abay atas dugaan pembobolan sebuah rumah di Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Akibat aksi pencurian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian material hingga Rp6 juta.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita SIK, melalui Kapolsek Tebingtinggi, AKP JA Lubis SH., MH, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini, yang bersangkutan sudah ditahan di Mako Polsek Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP JA Lubis, Sabtu (24/10).
Kasus pembobolan ini pertama kali diketahui oleh korban berinisial SB pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 15.10 WIB. Saat itu, korban mendatangi rumah lamanya yang berlokasi di Jalan Perumbi, Gang Bijuangsa, Desa Banglas, untuk mengemas barang-barang yang masih tersisa.
Namun setibanya di lokasi, SB mendapati pintu bagian tengah rumah dan jendela dapur sudah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa lebih dekat, ditemukan bekas congkelan dan kerusakan pada kerangka kayu jendela dapur.
Setelah memeriksa isi rumah, korban mendapati sejumlah barang berharga telah raib digondol maling.
Barang-barang yang hilang antara lain:
• Satu unit televisi LED merek LG berukuran 32 inci.
• Satu kotak alat semprot merek T-REX.
• Sebuah flashdisk yang berisi foto bukti nomor seri televisi tersebut.
Sadar dirinya menjadi korban pencurian, SB langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tebingtinggi pada Jumat (23/10/2026).
Merespons laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi yang dipimpin langsung oleh IPDA Sapta Anwar SH bergerak melakukan perburuan hingga akhirnya berhasil menciduk RS alias Abay tanpa perlawanan.
“Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas AKP JA Lubis.***
Editor : Amrul Rizal



















Komentar