MERANTI – Janji pelunasan utang senilai Rp1,2 miliar justru berujung petaka bagi H alias C. Saksi dari pihak swasta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kepulauan Meranti itu tertipu Rp70 juta setelah berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.
Modusnya cukup meyakinkan. Pelaku tidak sekadar mengaku sebagai orang kejaksaan, tetapi juga membawa-bawa proses hukum yang sedang berjalan yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pertanggungjawaban anggaran kegiatan perawatan suku cadang kendaraan dinas serta pengadaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas pada Setdakab Meranti tahun 2024. Korban dibuat percaya bahwa persoalan tersebut akan segera diselesaikan.
Awalnya, H alias C mendapat telepon dari seorang perempuan yang memperkenalkan diri sebagai Kiki dan mengaku sebagai orang Kejari Kepulauan Meranti. Dalam percakapan tersebut, perempuan itu menyampaikan seolah-olah perkara yang sedang berjalan akan memasuki tahapan lanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban kemudian diberi gambaran bahwa persoalan utang yang nilainya mencapai sekitar Rp1,2 miliar tersebut akan diselesaikan Pemkab Meranti. Pelaku bahkan menyebut nominal Rp1,2 miliar yang disebut akan dibayarkan kepada korban.
“Awalnya saya ditelepon seorang perempuan yang mengaku dari kejaksaan. Namanya Kiki. Dia menyampaikan soal perkara dan mengatakan utang itu akan dibayarkan,” ungkap H alias C.
Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku juga menyambung percakapan melalui dengan seorang laki-laki yang disebut sebagai Kepala Kejari Kepulauan Meranti. Situasi itu membuat korban semakin percaya bahwa komunikasi tersebut benar-benar berasal dari lingkungan kejaksaan.
Pelaku kemudian mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Korban pun diminta membantu kebutuhan operasional pengurusan berkas perkara.
Di tengah komunikasi tersebut, korban juga diingatkan agar tidak menceritakan persoalan itu kepada orang lain, termasuk pihak yang dianggap bertanggung jawab atas persoalan utang tersebut.
“Karena saya mendengar sendiri pembicaraan dan disebutkan akan ada gelar perkara serta penetapan tersangka, saya semakin yakin. Saya juga diminta tidak menceritakan hal itu kepada orang lain,” kata H alias C.
Permintaan uang pun mulai dilayangkan. Korban pertama kali diminta mengirim Rp25 juta. Sekitar satu jam kemudian, pelaku kembali menghubungi dan meminta tambahan Rp25 juta.
Belum lama berselang, korban kembali diminta mengirim Rp20 juta. Alasannya untuk kebutuhan operasional termasuk perjalanan ke Pekanbaru.
Total uang yang akhirnya dikirim korban mencapai Rp70 juta dalam tiga kali transaksi.
Namun, rangkaian komunikasi tersebut mulai terbongkar setelah korban kembali menerima telepon yang mengatasnamakan pihak kejaksaan. Kali ini korban diminta membawa sejumlah berkas yang sebelumnya disebut diperlukan dalam proses perkara ke Kantor Kejari Kepulauan Meranti.
Korban pun datang ke kantor kejaksaan. Sesampainya di sana, ia langsung mencari orang bernama Kiki yang sebelumnya menghubunginya. Namun, tidak seorang pun di kantor kejaksaan mengenal nama tersebut.
Kecurigaan korban berubah menjadi kepanikan. Setelah persoalan itu dikomunikasikan dengan sejumlah pejabat kejaksaan, barulah terungkap bahwa komunikasi yang selama ini dilakukan korban bukan berasal dari pihak Kejari Kepulauan Meranti.
“Saya datang ke kantor kejaksaan dan menanyakan Kiki. Ternyata tidak ada yang mengenal. Dari situ saya mulai panik dan akhirnya diketahui bahwa saya sudah tertipu,” ujarnya.
H alias C kemudian menelusuri rekening tujuan transfer. Dari pengecekan tersebut diketahui uang dikirim dari rekening BRI milik korban menuju rekening BNI yang disebut terkait dengan sebuah biro perjalanan atau travel di wilayah Sumedang, Jawa Barat.
Kasus tersebut selanjutnya disarankan untuk dilaporkan kepada kepolisian. H alias C telah membuat laporan terkait dugaan penipuan tersebut.
** Kejaksaan Pastikan Tak Pernah Minta Uang
Kepala Kejari Kepulauan Meranti Ricky Makado, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H., membenarkan adanya dugaan penipuan dengan modus mencatut nama jaksa tersebut.
Andi mengatakan, pelaku menyasar pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara. Identitas dan aktivitas kejaksaan diduga dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan korban.
“Pelaku menghubungi pihak yang berkaitan dengan perkara dengan mencatut nama jaksa. Pelaku juga menggunakan foto saat penggeledahan dan identitas seperti ‘Kiki Jaksa’ untuk meyakinkan korban,” ujar Andi, Rabu (9/9/2026).
Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha, S.H., membenarkan bahwa korban merupakan saksi dari pihak swasta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani bidang Pidsus.
“Ada satu orang korban yang merupakan saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi. Korban sudah sempat mentransfer ke penipu itu, nilainya total Rp70 juta,” kata Ulinnuha.
Ia mengingatkan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara di Kejari Kepulauan Meranti agar tidak langsung percaya apabila menerima telepon atau pesan yang mengatasnamakan jaksa, terlebih jika disertai permintaan sejumlah uang.
“Kami mengingatkan masyarakat, pejabat, ASN maupun pihak lainnya yang menerima pesan atau telepon mencurigakan mengatasnamakan jaksa untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurut Ulinnuha, setiap permintaan uang yang mengatasnamakan kejaksaan harus dipastikan terlebih dahulu kepada pihak resmi. Kejaksaan tidak membenarkan adanya permintaan uang kepada saksi maupun pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara dengan dalih operasional ataupun pengurusan berkas.***



















Komentar